Nazaruddin Margolang1
ABSTRAK
Tulisan
ini bertujuan untuk mendeskripsikan Strategi dan upaya yang diperlukan dalam
peningkatan kelas kemampuan kelompok. Keberadaan kelompok tani saat ini
memiliki kecenderungan statis bahkan menurun kuntitas dan kualitasnya. Kondisi
kelompok tani tersebut berkaitan dengan kinerja penyuluh pertanian. Oleh sebab
itu strategi peningkatan kelas kemampuan kelompok dilakukan melalui peningkatan
kinerja penyuluhan dan pemberdayaan petani dalam kelompoknya.
Kata Kunci : strategi,
kelas kemampuan kelompok, kelompok tani, kinerja penyuluh, pemberdayaan
PENDAHULUAN
Kelompok tani merupakan organisasi
kaum tani yang tidak bisa ditinggalkan dalam kegiatan Penyuluhan Pertanian,
bahkan keberhasilan Penyuluhan Pertanian disuatu wilayah selalu dikaitkan
dengan keragaan dan keberadaan kelompok tani.
Upaya pembinaan kelompok tani
melalui penyuluhan pertanian berkaitan dengan upaya pemberdayaan petani. Entang
Sastraatmadja, 2005 dalam Eko Legowo, 2006 mengemukakan bahwa Ke depan Penyuluhan
Pertanian adalah bagian integral dari pemberdayaan (empowering) dan
pemartabatan (dignity) kaum tani.
Sementara itu kondisi kelompok tani dari tahun
ke tahun dapat dikatakan belum mengalami perkembangan seperti yang diharapkan atau dapat dikatakan stasioner bahkan menurun.
Secara empiris gambaran dari kelompok tani tersebut sebagai berikut :
(1) sebagian kelas kelompoknya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,
status kelasnya lebih tinggi namun kegiatannya bila diukur dengan skor penilaian ternyata dinamikanya rendah, dan
(2) sebagian kelompok tani sudah “bubar”
namun masih terdaftar.(Hermanto dan Dewa K.S. Swastika, 2011)
Kondisi tersebut dapat terjadi
karena kelompok tani sering dijadikan sebagai alat atau wadah untuk memberikan
bantuan/subsidi yang berkaitan dengan program pemerintah. Pembentukan dan
Penumbuhan
Syahyuti,
2012 dalam Analisis Kritis terhadap
Permentan No. 273 tahun 2007 mengemukanan bahwa Satu penelitian yang cukup luas cakupannya yang
dilakukan di Indonesia, menemukan bahwa petani yang
berada dalam organisasi
formal sangat sedikit.
“More
advanced rural producers’ organizations can be found, though in very limited
number” (Bourgeois et al. , 2003). Jika
pun ada, kapasitas keorganisasian mereka lemah. Hal ini bahkan telah menjadi
faktor utama yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan program secara keseluruhan
(PSEKP, 2006). Banyak studi membuktikan bahwa tidak mudah membangun organisasi
petani (Hellin et al., 2007: 5),
karena petani cenderung merasa lebih baik tidak berorgansiasi (Stockbridge et al., 2003).
Disisi lain Peran
kelompok tani selalu dituntut untuk menjadi motor utama dalam memfasilitasi
kaum tani dalam melakukan usahataninya. Bahkan dalam Permentan 237 tahun 2007 dikemukakan
bahwa pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan system agribisnis,
peningkatan peranan, dan peran serta petani beserta anggota masyarakat pedesaan
lainnya, dengan menumbuh kembangkan kerja sama antar petani dan pihak lainnya
yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Pembinaan kelompok tani
diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya
secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar,
teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
Tuntutan
terhadap Kelompok tani demikian besarnya, ini berarti kelompok tani harus
dibina dan diberdayakan sehingga menjadi
kelompok yang solid yang memiliki kemampuan dalam mengakses fasilitas
pembangunan pertanian. Sunyoto Usman, 2004 mengemukakan bahwa Perencanaan dan
implementasi pembangunan seharusnya berisi usaha untuk memberdayakan masyarakat
miskin sehingga mereka mempunyai akses pada sumber-sumber ekonomi (sekaligus
politik).
Menjawab
permasalahan di atas maka perlu di kaji apa saja kemampuan kelompok tani yang
perlu diperbaiki atau ditingkatkan agar kelas kelompok dapat meningkat. Setelah
ditemukan kemampuan yang harus diperbaiki maka langkah selanjutnya adalah menentukan
strategi apa yang perlu dilakukan agar kemampuan tersebut dapat dimiliki oleh
kelompok.
PEMAHAMAN TENTANG KELOMPOK TANI
Ada beberapa
istilah yang berhubungan dengan Kelompok Tani yaitu petani, pekebun, peternak,
Kontak Tani, Gabungan Kelompok tani.
Menurut
Permentan 237 tahun 2007 Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani,
minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar
hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa
penunjang. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang
melakukan usaha perkebunan. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
Kontak tani berdasarkan
Dirjenbun, 1992 adalah pengurus kelompok tani yang dipilih dari dan oleh
anggota kelompok berdasarkan musyawarah, dan mantan pengurus yang masih aktif
menggerakkan anggota kelompok tani untuk kemajuan usahataninya. Sedangkan
menurut Permentan 237 tahun 2007 Kontak Tani adalah adalah ketua atau mantan
ketua kelompok tani kepemimpinannya dalam menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan
usahanya.
Kelompoktani
adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan
kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan
keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Jumlah anggota kelompoktani
20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya
(Permentan 237 tahun 2007)
Gabungan
kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung
dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Bila dilihat
dari fungsi Kelompok tani, pada Permentan 237 tahun 2007 dikemukakan bahwa
fungsi Kelompok Tani adalah sebagai
berikut :
a. Kelas belajar ; Kelompok tani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya
guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani, sehingga produktivitasnya meningkat,
pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b. Wahana kerjasama ; Kelompok tani merupakan
tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama
petani dalam kelompoktani
dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui
kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien
serta lebih mampu
menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan,
c. Unit Produksi ; Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan
usaha yang dapat dikembangkan
untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas
Penumbuhan Kelompok Tani dilakukan melalui langkah-langkah, sebagai berikut :
1). Pengumpulan data dan Informasi, yang meliputi antara lain:
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani ;
b. Keadaan petani dan keluarganya
;
c. Keadaan usahatani yang ada;
d. Keadaan sebaran, domisisli dan jenis usaha tani ;
e. Keadaan kelembagaan masayarakat yang ada.
2). Advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani khususya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai :
a.
Pengertian tentang kelompok tani, antara lain mengenai; Apa
kelompoktani, tujuan serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang
lebih baik.
b. Proses atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/ membentuk kelompok tani,
c.
Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta pengurusnya,
d.
Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok
KELAS KEMAMPUAN
KELOMPOK TANI
Penilaian Kelas Kelompok tani
merupakan salah satu bentuk pembinaan untuk memotivasi petani agar lebih
berprestasi dalam mencapai kelas kemampuan yang lebih tinggi. Disamping itu
dengan penilaian akan diketahui kelemahan-kelemahan kelompok tani yang dinilai
sehingga memudahkan untuk melakukan pembinaan.
Pelaksanaan penilaian ini
dilakukan setiap tahun, penanggung jawabnya adalah pemerintah Daerah Tk. II.
Pelaksnaan oleh Tim Pelaksana Penilaian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota
dibawah bimbingan Tim Pembina Penilaian Tingkat Provinsi yang ditunjuk oleh
Gubernur (Dirjendbun Deptan, 1992).
Berdasarkan Peraturan Kepala
Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No. 168 tahun 2011 dalam
penyelenggaraan penilaian dibentuk Tim dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten,
provinsi dan Pusat.
Berdasarkan Permen PAN No. 2
tahun 2008 yang bertugas mengembangkan kelompok tani Pemula ke Lanjut adalah
Penyuluh Pertanian Pelaksana (IIb – IId), kelompok tani Lanjut ke Madya adalah
Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (IIIa – IIIb) dan Kelompok tani Madya ke
Utama adalah Penyuluh Pertanian Pertama (IIIa – IIIb).
Penentuan Kelas Kemampuan
Kelompok tani pada awalnya meliputi 10 jurus (dikutip dari Azis Turindra, 2009) , yaitu :
1. Daya serap informasi, kelincahan
kontak tani dan pengurus kelompok dalam mencari, mengolah dan menjelaskan info
yang bermanfaat bagi seluruh anggota.
2. Perencanaan, kemampuan
merencanakan kegiatan-kegiatan kelompok untuk meningkatkan produksi dan
pendapatan.
3. Kerjasama dalam pelaksanaan
pekerjaan, kekompakan para anggota.
4. Pengembangan fasilitas dan
sarana, perkembangan fasilitas dan sarana yang mendukung/ menunjang usahatani.
5. Pemupukan modal, perkembangan
permodalan – pembinaan berkoperasi.
6. Ketatan terhadap perjanjian, kemampuan
dalam menaati perjanjian (Contoh Dalam Perkrediatan).
7. Kemampuan mengatasi keadaan darurat,
Kecekatan dalam penggerakan daya dan untuk mengatasi masalah mendesak
8. Pengembangan karder, Pembinaan
anggota sehingga meningkatkan keahliannya.
9. Hubungan melembaga dengan
koperasi, Contoh Semua anggota menjadi anggota kopeasi kontak tani/pengurus
kelompok pengurus koperasi
10. Produkivitas UT, Produktivitas
UT tinggi, menggunakan tekanan baru.
Berdasarkan SK Mentan No. 41
tahun 1992 jurus kemampuan Kelompoktani dipadatkan menjadi 5 Jurus yang
meliputi :
1.
Kemampuan merencanakan kegiatan untuk meningkatkan
produktivitas usahatani-nelayan (termasuk pasca panen dan analisa usahatani
nelayan) para anggotanya dengan penerapan rekomendasi yang tepat dan
memanfaatkan sumberdaya alam secara optimal, selanjutnya disebut : PERENCANAAN, (Bobot 300)
a.
Kelompok mengetahui potensi wilayah (infrastruktur,
sistem sosial, budaya dll), potensi sumberdaya pertanian (kondisi tanah, iklim,
sumber air, area penangkapan ikan, dll) yang ada di lingkungannya.
b.
Kelompok mengetahui permaslahan, baik yang bersifat
perilaku maupun non perilaku, misalnya dalam hal adopsi teknologi, ketersediaan
sarana produksi, dll
c.
Kelompok mengetahui teknologi yang dibutuhkan dan
cara memilihnya.
d.
Kelompok mengetahui cara memanfaatkan dan menggali
sumberdaya pertanian di wilayahnya
e.
Kelompok mengerti langkah-langkah penyusunan rencana
kegiatan kelompok
f.
Kelompok mampu dalam menyusun rencana kegiatan
secara tertulis sesuai dengan kondisi dan atas dasar kesepakatan musyawarah
dalam kelompok
2.
Kemampuan melaksanakan dan mentaati perjanjian
dengan pihak lain selanjutnya disebut : PERJANJIAN (Bobot 100).
a.
Merasakan
perlunya mengadakan perjanjian dengan pihak lain di luar kelompok
b.
Mengetahui
macam-macam perjanjian dalam meningkatkan usahatani-nelayan
c.
Kelompok
mengadakan perjanjian dengan pihak lain
d.
Kelompok
melaksanakan kesepakatan yang dibuat dengan kelompok atau pihak lain
3.
Kemampuan pemupukan modal dan pemanfaatan pendapatan
secara rasional, selanjutnya disebut : PEMUPUKAN MODAL, (Bobot 100)
a.
Merasakan perlunya pemupukan modal
b.
Melaksanakan pemupukan modal
c.
Nilai modal yang dikumpulkan dikaitkan dengan
kemampuan para anggotanya
d.
Anggota kelompok secara bersama-sama maupun
perorangan mampu memanfaatkan modal dan penghasilan yang didapat sebaik-baiknya.
4.
Kemampuan
meningkatkan hubungan yang melembaga antara kelompok tani-nelayan dengan KUD,
selanjutnya disebut : HUBUNGAN DENGAN
KUD (Bobot 200)
a.
Merasakan perlunya mengadakan kerja sama dengan KUD
b.
Kelompok mampu mendorong anggotanya untuk menjadi
anggota KUD
c.
Pengurus kelompok mampu dan mau menjadi pengurus KUD
d.
Kelompok mampu dan mau memanfaatkan pelayanan yang
disediakan oleh KUD
e.
Kelompok mampu dan mau menjadikan kelompok sebagai
Tempat Pelayanan KUD (TPK)
5.
Kemampuan menerapkan teknologi dan pemanfaatan
informasi, serta kerjasama kelompok yang dicerminkan oleh tingkat produktivitas
dari usahatani-nelayan para anggota kelompok tani nelayan, selanjutnya disebut
: PRODUKTIVITAS
(Bobot 300)
a.
Kelompok berinisiatif mencari informasi yang
diperlukan.
b.
Kelompok mau dan mampu mempelajari
informasi/teknologi yang diterima
c.
Anggota kelompok yang mendapat/memanfaatkan
informasi
d.
Kelompok secara aktif bekerjasama dalam penerapan
teknologi
e.
Produktivitas dan mutu hasil usaha tani kelompok
meningkat dibandingkan dengan waktu sebelumnya
Berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pertanian Nomor : 168/Per/Sm.170/J/11/11 Tanggal 18 Nopember 2011, tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penilaian kemampuan Kelompok Tani menjelaskan bahwa
kemampuan kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
1. Kemampuan merencanakan,
meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Merencanakan kebutuhan
belajar;
2) Merencanakan pertemuan/musyawarah.
b. Wahana Kerjasama
1) Merencanakan
pemanfaatan sumberdaya (pelaksanaan rekomendasi teknologi);
2) Merencanakan kegiatan
pelestarian lingkungan.
c. Unit Produksi
1) Merencanakan
definitif kelompok (RDK), Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan
rencana kegiatan kelompok lainnya;
2) Merencanakan
kegiatan usaha (usahatani berdasarkan analisa usaha, peningkatan usaha
kelompok, produk sesuai permintaan pasar, pengolahan dan pemasaran hasil,
penyediaan jasa).
2. Kemampuan mengorganisasikan,
meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Menumbuhkembangkan
kedisiplinan kelompok;
2) Menumbuhkembangkan
kemauan/motivasi belajar anggota.
b. Wahana Kerjasama
Mengembangkan aturan
organisasi kelompok.
c. Unit Produksi
Mengorganisasikan
pembagian tugas anggota dan pengurus kelompoktani.
3. Kemampuan melaksanakan,
meliputi kegiatan:
a. Kelas belajar
1) Melaksanakan proses
pembelajaran secara kondusif;
2) Melaksanakan pertemuan
dengan tertib.
b. Wahana Kerjasama
1) Melaksanakan kerjasama
penyediaan jasa pertanian;
2) Melaksanakan kegiatan
pelestarian lingkungan;
3) Melaksanakan pembagian
tugas;
4) Menerapkan kedisiplinan
kelompok secara taat azas;
5) Melaksanakan dan mentaati
kesepakatan anggota;
6) Melaksanakan dan
mentaati peraturan/perundangan yang berlaku;
7) Melaksanakan
pengadministrasian/pencatatan kegiatan kelompok.
c. Unit Produksi
1) Melaksanakan pemanfaatan
sumberdaya secara optimal;
2) Melaksanakan RDK dan
RDKK;
3) Melaksanakan kegiatan
usahatani bersama;
4) Melaksanakan penerapan
teknologi;
5) Melaksanakan pemupukan
dan penguatan modal usahatani;
6) Melaksanakan pengembangan
fasilitas dan sarana kerja;
7) Melaksanakan dan
mempertahankan kesinambungan produktivitas.
4. Kemampuan
melakukan pengendalian dan pelaporan, meliputi kegiatan:
a. Mengevaluasi kegiatan
perencanaan;
b. Mengevaluasi kinerja
organisasi/kelembagaan;
c. Mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan kelompoktani;
d. Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan.
5. Kemampuan
mengembangkan kepemimpinan kelompoktani, meliputi kegiatan:
a. Kelas Belajar
1) Mengembangkan
keterampilan dan keahlian anggota dan pengurus kelompoktani;
2) Mengembangkan kader-kader
pemimpin;
3) Meningkatkan
kemampuan anggota untuk melaksanakan hak dan kewajiban.
b. Wahana Kerjasama
1) Meningkatkan
hubungan kerjasama dalam pengembangan organisasi;
2) Meningkatkan
hubungan kerjasama dalam pengembangan sahatani.
c. Unit Produksi
1) Mengembangkan usaha
kelompok;
2) Meningkatkan hubungan
kerjasama dengan mitra usaha.
Total
nilai pembobotan adalah 1.000, dari jumlah bobot tersebut berdasarkan tingkat
kemampuan, kelompok dibagi dalam 4 kelas : 1). Kelas PEMULA nilai s.d. 250, 2).
Kelas LANJUT nilai 251 s.d. 500, 3). Kelas MADYA nilai 501 s.d. 750 dan 4).Kelas
UTAMA nilai 751 s.d. 1.000.
Dengan
Peraturan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan pengembangan SDM Pertanian No.
168 tahun 2011 mengemukakan penilaian kemampuan kelompok dirumuskan dan disusun
dengan pendekatan aspek manajemen dan aspek kepemimpinan yang meliputi : 1)
Perencanaan (bobot 200), 2) Pengorganisasian (bobot 100), 3) Pelaksanaan (bobot
400). 4) Pengendalian dan Pelaporan (bobot 150), 5) Pengembangan kepemimpinan
kelomok tani (bobot 150) . Disebut dengan Panca Kemampuan Kelompoktani (PAKEM
POKTAN) berdasarkan fungsi-fungsi Kelompoktani sebagai Kelas belajar, wahana
kerjasama dan unit produksi.
KINERJA PENYULUH PERTANIAN
Prestasi penyuluhan pernah
mengantarkan Indonesia mencapai swasembada beras tahun 1984, hal ini selalu
menjadi kebanggaan bagi kita para penyuluh pertanian. Namun akhir-akhir ini
keberhasilan pelaksanaan penyuluhan kurang terdengar, dan sepertinya sangat
sulit untuk meraih prestasi, bahkan statemen-statemen yang miring sering
ditujukan pada kinerja penyuluh.
Berdasarkan penelitian yang telah
dilaksanakan oleh IPB menggambarkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan
kinerja penyuluhan rendah yaitu : 1) Kompetensi penyuluh, 2) Umur dan masa
kerja, 3) aspek internal (dukungan, penghargaan, supervisi dan monitoring), 4)
luasnya cakupan wilayah kerja, terbatasnya honor dan rendahnya biaya
operasional penyuluh, 5) rendahnya partisipasi masyarakat terhadap kegiatan
penyuluhan. Berhubungan dengan hal tersebut maka diperlukan berbagai upaya agar
kinerja penyuluh tersebut dapat meningkat diantaranya melalui peningkatan peran
organisasi penyelenggara penyuluhan, memperhatikan jenjang karir dan
kesejahteraan penyuluh, dan peningkatan peran lembaga pendukung.
Menilik pada system kerja
penyuluhan, pada saat pencapaian swasembada system kerja yang digunakan adalah
system kerja LAKU (latihan dan kunjungan).
Eko Legowo, 2006, mengemukakan bahwa system kerja LAKU dengan pendekatan
komoditi pada saat itu sangat cocok, karena masalah utama yang dihadapi adalah
kekurangan produksi pangan, saat ini masalah utama yang dihadapi adalah
pengentasan kemiskinan petani, sehingga pendekatan komoditi sudah tidak cocok
lagi. Untuk itu Eko Legowo pada Tahun 1989 mengusulkan system kerja LARI
(Latihan dengan Rekayasa Inovasi) untuk menunjang system kerja LAKU. Hal ini
dilakukan agar penyuluh selalu memiliki dan mampu menjawab permasalahan teknologi
spesifik lokal yang dibutuhkan petani, tanpa tergantung pada hasil
pengujian-pengujian local. Hal ini sangat memungkinkan dilaksanakan karena
adanya perangkat komputer dan IT yang mampu menampung, mengolah dan menyajikan
data dan informasi secara padat, cepat akurat dan interaktif.
STRATEGI
PENINGKATAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI
Peningkatan kelas Kelompok
merupakan indikasi bahwa keberfungsian kelompok telah mampu memfasilitasi
anggotanya dalam meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraannya. Kelas
kemampuan kelompok adalah indicator bukan tujuan, untuk itu strategi
peningkatan kelas kelompok haruslah strategi yang mampu mengantarkan petani
memiliki keberdayaan untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera.
Strategi yang diperlukan dalam
upaya meningkatkan kelas kelompok adalah :
1.
Peningkatan
Kinerja Penyuluhan Pertanian yang dilakukan melalui :
-
Peningkatan
Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
-
Perbaikan
internal organisasi yang menyangkut Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik
menyangkut karier, penghargaan, termasuk melakukan supervisi dan monitoring
-
Fasilitasi
pembiayaan yang memadai untuk operasional penyuluhan
2.
Peningkatan
Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu :
-
Pengembangan SDM : Pengembangan
SDM diawali dengan upaya peningkatan kesadaran, hal ini berkaitan dengan aspek
psikologis dan budaya. Petani harus diyakinkan bahwa mereka memiliki kesempatan
dan kemungkinan yang tinggi untuk memiliki pendapatan, dan atau meningkatkan
pendapatan dengan mempelajari aspek sumberdaya yang dimiliki, aspek permodalan,
pasar dan teknologi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraannya
yang menyangkut aspek ekonomi, rohani, kesehatan, pendidikin hukum dan lain-lain.
Pengembangan
SDM ini akan menghasilkan kelompok yang memiliki kemampuan untuk merencanakan
usahanya sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya, mampu memecahkan
masalah dan mengetahui teknologi yang dibutuhkannya. Yang merupakan Jurus 1
dalam peningkatan kelas Kelompok.
-
Secara
skematis staregi peningkatan SDM ini dapat digambarkan sebagai berikut :
-
Pengembangan
modal
: Pengembangan permodalan dimulai dari kesadaran kelompok untuk memiliki dana
bersama yang dikumpulkan dalam kelompok. Keberlanjutan penggalangan dana ini
akan menghasilkan akumulasi dana yang memerlukan satu wadah lembaga keuangan
mikro yang dikelola secara kelompok yang akan menumbuhkan system ekonomi rakyat
yang mampu memfasilitasi aspek permodalan anggotanya. Untuk memenuhi kekurangan
dana sudah barang tentu kelompok akan bekerja sama dengan lembaga lain (KUD
misalnya) yang bersedia memberikan modal dengan biaya yang rendah. Hal ini akan
meningkatkan kemampuan kelompok dalam Jurus 2, 3 dan 4 dalam peningkatan Kelas
Kelompok
-
Pengembangan
usaha
: diawali dengan memanfaatkan kelimpahan SDA yang ada di wilayahnya.
Selanjutnya petani diarahkan untuk berinisiatif memanfaatkan sumberdaya lokal
dengan memanfaatkan teknologi yang ada. (Jurus 5 dalam kelas kemampuan kelompok).
Pengembangan
Kelembagaan Usaha
: di tahap awal keberadaan usaha masing-masing anggota dianggab sebagai unit
produksi secara keseluruhan, selanjutnya untuk efisiensi usaha secara perlahan
anggota kelompok satu dengan lainnya memulai usaha bersama secara kecil-kecilan
seperti pemasaran bersama, pengadaan sara produksi bersama. Pada gilirannya
usaha kecil tersebut akan berkembang menjadi usaha menengah bahkan usaha besar
yang memiliki badan hukum yang formal, (Jurus
5 dalam kelas kemampuan kelompok).
Eko Legowo, 2006, mengemukakan
bahwa Keberdayaan petani harus dilihat sebagai usaha untuk meningkatkan
kemampuan internal petani,sekaligus juga membuka akses dan kesempatan yang
lebih baik untuk mendapatkan dukungan sumber daya produktif, maupun untuk
mengembangkan usaha yang lebih mensejahterakan.
Ada tiga strategi pemberdayaan
masyarakat miskin yang dapat diterapkan agar mereka mampu keluar dari lingkaran
setan kemiskinan yang membelit yaitu : pengembangan sumberdaya manusia,
pengembangan kemampuan dalam teknologi dan permodalan, serta pengembangan
kelembagaan ekonomi rakyat (Dudung Abdul Adjid, 2001).
Menurut
Hermanto dan Swastika, Dewa K.S, 2011 ada 3 langkah operasional dalam
menerapkan strategi penguatan kelompok yaitu 1)
mendorong dan membimbing
petani agar mampu bekerjasama
di bidang
ekonomi secara berkelompok 2) menumbuhkembangkan kelompok tani melalui
; peningkatan fasilitasi dan akses permodalan, peningkatan posisi tawar (bargaining position) peningkatan fasilitasi dan pembinaan kepada organisasi
kelompok, serta peningkatan efisiensi usahatani. 3) meningkatkan kapasitas SDM petani melalui berbagai kegiatan pendampingan, dan latihan
yang dirancang secara khusus bagi pengurus
dan anggotanya.
PENUTUP
Peningkatan kelas kelompok
merupakan alat untuk mengukur keberhasilan penyuluh dalam melakukan
pemberdayaan petani dalam kelompoknya. Indikatornya adalah peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu peningkatan Kelas Kelompok
haruslah sejalan dengan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Keberhasilan dalam melakukan pemberdayaan
petani dalam kelompok tani bergantung
pada kemampuan Lembaga penyuluhan dalam meningkatkan kompeteni penyuluh,
memberikan motivasi dan memfasilitasi biaya operasionalnya.
Ada lima jurus yang perlu
dikuasai oleh kelompok tani dalam upaya meningkatkan kelas kemampuan
kelompoknya yaitu 1) Kemampuan dalam perencanaan, 2) Kemampuan dalam
melaksanakan Perjanjian denganpihak ketiga, 3) Kemampuan dalam pemupukan modal,
4) Kemampuanalam berhubungan dengan KUD, dan 5) Kemampuan dalammeningkatkan
Produktivitas usaha.
Untuk itu strategi peningkatan
kelas kemampuan kelompok tani dilakukan melalui :
1.
Peningkatan
Kinerja Penyuluhan Pertanian yang dilakukan melalui :
-
Peningkatan
Kompetensi Penyuluh melalui pelatihan.
-
Perbaikan
internal organisasi yang menyangkut Pemberian motivasi terhadap penyuluh baik
menyangkut karier, penghargaan, termasuk melakukan supervise dan monitoring
-
Fasilitasi
pembiayaan yang memadai untuk operasional penyuluhan
2.
Peningkatan
Pembinaan Kelompok melalui progam pemberdayaan yaitu :
-
Pengembangan
SDM
-
Pengembangan
Modal
-
Pengembangan
Usaha
-
Pengembangan
Kelembagaan Usaha
DAFTAR PUSTAKA
______, 2008, Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008
Tanggal 18 Februari 2008, Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan
Angka Kreditnya
______, 2007, Peraturan Menteri
Pertanian, Nomor : 273/Kpts/Ot.160/4/2007 Tanggal 13 April 2007 Tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani
______, 2011, Peraturan Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Nomor 168/Per/SM.170/J/11/11 Tanggal
18 November 2011 tentang Petunnjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompok
Tani.
______, Strategi
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, IPB, Bogor. (http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/52425/BAB%20VII%20Strategi%20Penyelenggaraan%20Penyuluh%20Pertanian.pdf?sequence=9)
Adjid, Dudung
Abdul, 2001, Membangun Pertanian Modern, Yayasan Pengembangan Sinar Tani,
Jakarta.
Direktorat
Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, 1992, Teknik Bina Dinamika Kelompok
Tani, Materi Latihan Bagi Pelatih, Jakarta
Hermanto dan
Swastika, Dewa K.S, 2011,
Penguatan Kelompok Tani : Langkah Awal Peningkatan Kesejahteraan Petani,
Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor (http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/ART9-4e.pdf)
Legowo, Eko,
2006, Kepedulian Dhamma Terhadap Revitalisasi Pertanian, dalam Revitalisasi
Pertanian dan Dialog Peradaban, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Pemerintah
Kabupaten Kampar, 2011, Standar Operasional dan Prosedur Program Pemberdayaan
Ekonomi Masyarakat Kampar (PEMK).
Syahyuti, 2012,
Kelemahan Konsep dan Pendekatan dalam Pengembangan Organisasi Petani; Analisis
Kritis terhadap Permentan 237 Tahun 2007, diterbitkan dalam majalah Analisis
Kebijakan Pertanian Vo. 10 No. 2 Tahun 2012 (http://websyahyuti.blogspot.com/2012/07/analisis-kritis-terhadap-permentan-273.html)
Usman, Sunyoto,
2004, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.