A. Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan
programa penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan
pertanian terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan
demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara
sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa
penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan
pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada
masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan
sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluh pertanian.
Penyusunan
programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan
alokasi pembiayaan kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada
programa penyuluhan dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.