A. Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan
programa penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.
Penyuluhan
pertanian terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan
demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara
sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa
penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan
pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada
masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan
sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluh pertanian.
Penyusunan
programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi
kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan
alokasi pembiayaan kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada
programa penyuluhan dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.
Kelembagaan
penyuluhan dimasing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa
penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan,
serta materi kegiatan penyuluhannya saling mendukung.
B. Proses
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses
penyusunan programa penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Ø Identifikasi
program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup
Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provnsi dan
kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utana dan pelaku usaha. khusus
untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara
langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa memalui metoda/ teknik PRA
dan atau teknik lainnya.
Ø Sintesa kegiatan
penyuluhan pertanian yang ada dalam program pembangunan pertanian menjadi
prioritas dari mesaing-masing Eselon I lingkungan Departemen Pertanian,
dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa
penyuluhan pertanian.
Ø Penetapan keadaan,
masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
Ø Pengesahan programa
[penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana
Penyuluhan Kabupaten.Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau
Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan (
khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak [erlu disahkan, namun cukup diketahui
oleh kepala desa/kelurahan).
Ø Pembubuhan tanda tangan
pimpinan pemerintahan dimasing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I
lingkup Departemen Pertanian , dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan
kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar
programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Ø Penjabaran programa
penyuluhan pertanian kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
Ø Apabila dipandang
perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja
tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.
C. Penyusunan
Programa Penyuluhan Pertanian
1. Tingkat
Desa/Kelurahan
a. Penyuluh pertanian yang bertugas di
desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian
tingkat desa/kelurahan.
b.
Apabila di satu desa belum ada penyuluh
yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di
desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah
kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c. Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai
dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa,
jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan kelompok
tani (GPOKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GPOKTAN), keberadaan kelembagaan
agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku
usaha. Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan
tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan
aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode
dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik
identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d. Hasil penggalian data informasi tersebut
merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun
yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat
kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang
dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan
Kelom[ok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam
merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara
tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e. Selanjutnya hasil rekapirulasi RDK dan RDKK
seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan
dinas.instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f. Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN ditingkat
desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai
dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang
dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala
desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya
yang bertugas di desa.
g. Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan
yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan
pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh
kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.
Programa Penyuluhan Pertanian
Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September
tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i. Progra Penyuluhan Pertanian
Desa.Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada BalaiPenyuluh di Kecamatan
sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk
disampaikan dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
2.
Tingkat Kecamatan
a.
Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan
memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang
dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b. Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama
dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di
wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
c.
Proses penyusunan programa penyuluhan
kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai
tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan diwilayah kecamatan.
d. Penyusunan programa penyuluhan pertanian
kecamatan dilakukan oleh para penyuluh pertanian dikecamatan dan perwakilan
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian
pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e. Selanjutnya draf programa penyuluhan
pertanian kecamatan yang sudah final ditanda tangani oleh pejabat yang
membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan
pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f.
Programa penyuluhan pertanian kecamatan
yang sudah final ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama
dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh Kepala Balai
Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait.
g. Programa penyuluhan pertanian kecamatan
diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober bulan berjalan, untuk
dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h. Programa penyuluhan pertanian kecamatan
yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai
bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan
di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan
pembangunan kecamatan.
i. Programa penyuluhan pertanian kecamatan
selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh petanian kedalam Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.