pp

pp
SELAMAT DATANG........!!!!! DI MEDIA INFORMASI PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN WARUDOYONG JALAN BANTAR PANJANG KOMPLEK BBI SUKAKARYA - KOTA SUKABUMI //email : penyuluh12@gmail.com

Mekanisme Penyusunan Programa


A. Keterkaitan dan keterpaduan penyusunan programa penyuluhan pertanian dengan Proses Perencanaan Pembangunan.

Penyuluhan pertanian terintegrasi dengan subsistem program pembangunan pertanian. Dengan demikian proses penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara sinergis dan terpadu dengan proses perencanaan pembangunan pertanian.
Programa penyuluhan pertanian disusun setiap tahun dan memuat rencana penyuluhan pertanian tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan, serta mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya sebagai dasar penyelenggaraan penyuluh pertanian.
Penyusunan programa penyuluhan pertanian dilakukan secara partisipatif untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha. Adapun jumlah dan alokasi pembiayaan kegiatan-kegaitan penyuluhan pertanian yang tercantum pada programa penyuluhan dipusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan menjadi dasar dalam penyusunan APBD dan APBN.

Kelembagaan penyuluhan dimasing-masing tingkatan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian agar programa penyuluhan nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dapat berlangsung seiring sejalan, serta materi kegiatan penyuluhannya saling mendukung.
  
B.        Proses Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Proses penyusunan programa penyuluhan, terdiri atas kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
Ø       Identifikasi program-program pembangunan pertanian dari masing-masing Eselon I lingkup Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provnsi dan kabupaten/kota, serta kelembagaan pelaku utana dan pelaku usaha.  khusus untuk tingkat desa, identifikasi keadaan, masalah dan tujuan digali secara langsung dari pelaku utama dan pelaku usaha di desa memalui metoda/ teknik PRA dan atau teknik lainnya.
Ø          Sintesa kegiatan penyuluhan pertanian yang ada  dalam program pembangunan pertanian menjadi prioritas dari mesaing-masing Eselon I lingkungan Departemen Pertanian, dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dengan program kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk menghasilkan draf programa penyuluhan pertanian.
Ø           Penetapan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan.
Ø     Pengesahan programa [penyuluhan dilakukan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten.Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan ( khusus untuk tingkat desa/kelurahan tidak [erlu disahkan, namun cukup diketahui oleh kepala desa/kelurahan).
Ø   Pembubuhan tanda tangan pimpinan pemerintahan dimasing-masing tingkatan dan wakil-wakil Eselon I lingkup Departemen Pertanian , dinas/instansi lingkup pertanian di provinsi dan kabupaten/kota pada lembar pengesahan programa penyuluhan pertanian, agar programa penyuluhan pertanian menjadi bagian dari perencanaan pembangunan.
Ø     Penjabaran programa penyuluhan pertanian kedalam rencana kerja tahunan setiap penyuluh pertanian.
Ø    Apabila dipandang perlu, dapat dilakukan revisi programa penyuluhan pertanian dan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian yang dilakukan setelah keluarnya APBD dan APBN.

C.         Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

1.        Tingkat Desa/Kelurahan
a.     Penyuluh pertanian yang bertugas di desa/kelurahan memfasilitasi proses penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan.
b.        Apabila di satu desa belum ada penyuluh yang ditugaskan, maka penyusunan programa penyuluhan pertanian di desa/kelurahan tersebut difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang wilayah kerjanya meliputi desa/kelurahan.
c.    Penyusunan programa desa/kelurahan dimulai dengan penggalian data dan informasi mengenai potensi desa, monografi desa, jenis komoditas unggulan desa dan tingkat produktivitasnya, keberadaan kelompok tani (GPOKTAN)/Gabungan Kelompok Tani (GPOKTAN), keberadaan kelembagaan agribisnis desa, masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.  Penggalian data dan informasi ini dilakukan bersama-sama dengan tokoh dan anggota masyarakat guna menjaring kebutuhan nyata, harapan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain dengan menggunakan metode dan instrumen Participatory Rural Appraisal (PRA) atau teknik identifikasi keadaan wilayah lainnya.
d.      Hasil penggalian data informasi tersebut merupakan masukan untuk menyusun rencana kegiatan poktan/gapoktan dalam setahun yang mencerminkan upaya perbaikan produktivitas usaha di tingkat kelompoktani/gabungan kelompoktani (Rencana Definitif Kelompok/RDK), yang dilengkapi dengan rincian kebutuhan sarana produksi/usaha yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan rencana tersebut (Rencana Definitif Kebutuhan Kelom[ok/RDKK). Hal ini sekaligus dimaksudkan guna memudahkan penyuluh dalam merekapitulasi kebutuhan sarana produksi dan mengupayakan pemenuhannya secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat harga.
e.     Selanjutnya hasil rekapirulasi RDK dan RDKK seluruh poktan/gapoktan di desa akan disintesakan dengan kegiatan-kegiatan dinas.instansi lingkup pertanian yang dialokasikan di desa tersebut.
f.   Sintesa kegiatan POKTAN/GAPOKTAN ditingkat desa dengan kegiatan-kegiatan dinas/instansi lingkup pertanian di desa, sesuai dengan tahapan proses, dilakukan melalui serangkaian pertemuan-pertemuan yang dimotori oleh para penyuluh pertanian di desa/kelurahan dan dihadiri kepala desa, pengurus kelembagaan pelaku usaha, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya yang bertugas di desa.
g.     Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusun (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha  serta penyuluh pertanian), kemudian ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan, sebagai tanda mengetahui.
h.          Programa Penyuluhan Pertanian Desa/Kelurahan diharapkan telah selesai disusun paling lambat bulan September tahun berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
i.     Progra Penyuluhan Pertanian Desa.Kelurahan yang sudah final disampaikan kepada BalaiPenyuluh di Kecamatan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan, dan untuk disampaikan dalam Forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pembangunan Desa) sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

2.        Tingkat Kecamatan
a.        Kepala Balai Penyuluhan di kecamatan memfasilitasi penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kecamatan yang dilakukan oleh penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha.
b.     Penyuluh bersama perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha melakukan rekapitulasi programa desa/kelurahan yang ada di wilayah kerjanya sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan.
c.        Proses penyusunan programa penyuluhan kecamatan dimulai dari perumusan keadaan, masalah, tujuan dan cara mencapai tujuan. Dalam proses ini dilakukan pemeringkatan masalah-masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha dan fokus pembangunan diwilayah kecamatan.
d.    Penyusunan programa penyuluhan pertanian kecamatan dilakukan oleh para penyuluh pertanian dikecamatan dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha melalui serangkaian pertemuan-pertemuan untuk menghasilkan draf programa penyuluhan kecamatan.
e.    Selanjutnya draf programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah final ditanda tangani oleh pejabat yang membidangi perencanaan dari dinas/instansi terkait dan perwakilan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha dalam rangka sintesa kegiatan penyuluhan.
f.      Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah final ditandatangani oleh para penyusunnya (perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha serta penyuluh pertanian), kemudian disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, dan diketahui pimpinan dinas/instansi terkait.
g.       Programa penyuluhan pertanian kecamatan diharapkan telah disahkan paling lambat bulan Oktober bulan berjalan, untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.
h.  Programa penyuluhan pertanian kecamatan yang sudah disahkan disampaikan ke kelembagaan penyuluhan kabupaten sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian kabupaten, dan untuk disampaikan di dalam Forum Musrenbang Kecamatan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kecamatan.
i.        Programa penyuluhan pertanian kecamatan selanjutnya dijabarkan oleh masing-masing penyuluh petanian kedalam Rencana Kerja Tahunan Penyuluh (RKTP) di kecamatan.