pp

pp
SELAMAT DATANG........!!!!! DI MEDIA INFORMASI PENYULUH PERTANIAN KECAMATAN WARUDOYONG JALAN BANTAR PANJANG KOMPLEK BBI SUKAKARYA - KOTA SUKABUMI //email : penyuluh12@gmail.com

Programa Penyuluhan Pertanian


Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)  mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.

Agar Revitalisasi Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang tersedia.
         Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian, pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
        Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan pertanian terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional. agar programa penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha diperdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat desa/kelurahan.
   Programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota tingkat propinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. sedangkan yang dimaksud dengan kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
         Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1)   Belum tertibnya penyusunan programa penyuluhan pertanian   disemua tingkatan;
2)  Naskah programa penyuluhan pertanian belum sepenuhnya dijadikan sebagai  acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3)  Keberadaan penyuluh pertanian tersebar pada beberapa dinas/instansi, baik dipropinsi maupun kabupaten/kota;
4)   Programa penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5) Penyusunan programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang partisipatif).
Dengan berlakunya Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka programa penyuluhan pertanian diharapkan dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian sepsifik lokalita yang strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian, kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Programa penyuluhan pertanian ditingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, dan desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
Dengan memposisikan programa pertanian secara strategis, maka diharapkan masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Guna menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara penyuluhan pertanian dipusat dan daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam persiapan, perancanaan, dan pelaksanaan program penyuluah  pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan  Pertanian.

PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

A.      Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan :
a.    Sistem Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
b. Revitalisasi Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud saru kesatuan pengertian, satu keratuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
c.    Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasi dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas evisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
d.  Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan.
e.  Materi Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagi bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
f.   Rencana Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
g.   Penyuluh Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
h.  Pelaku Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaju utama adalah masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
i.     Pelaku Usaha adalah perorangan warga indonesia atau koporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
j.     Petani adalah perorangan warganegara indonesia beserta keluarganya atau koporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
k. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelelmbagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
l.    Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
m. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsun penyelenggara pemerintah daerah.
n.   Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o.    Kelompoktani (POKTAN) adalah kumpulan petani/peternaka/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
p.    Gabungan Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
  
B.     Maksud dan Tujuan
1. Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2.   Memberikan acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan pertanian.
3.   Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrenbangtan tahun berikutnya

C.     Prinsip-Prinsip Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: Harus terukur, Realistis , Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif,  Terpadu,  Transparan, Demokratis,  Dan bertanggung gugat (anonim, 2006).
•  Terukur : Programa yang disusun dapat diukur kberhasilannya

• Realistis : Programa yang disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya.

•  Bermanfaat : Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.

•  Dapat dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan  dapat dilaksanakan oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan

•  Partisipatif : penyusunan programa mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.

• Terpadu : bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku utama dan plaku usaha.

• Transparan : programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.

• Demokratis : penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapatantara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.

Bertanggung gugat : bahwa evaluasi programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang tlah dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dngan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kgiatannya dijadwalkan.