Latar Belakang
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K)
mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggaung
jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah
tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan Revitalisasi Penyuluhan
Pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan,
penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Agar Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien,
perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan
pertanian, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan
penyuluhan pertanian yang komperhensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang
tersedia.
Program penyuluhan pertanian merupakan rencana yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan. Programa penyuluhan pertanian yang disusun setiap
tahun membuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus
anggaran pada masing-masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian,
pengelolaan sumberdaya sebagai pelaksanaan penyuluhan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K) juga mengamanatkan bahwa programa penyuluhan
pertanian terdiri dari atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja
lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota,
programa penyuluhan propinsi dan programa penyuluhan nasional. agar programa
penyuluhan ini dapat merespon secara lebih baik aspirasi pelaku utama dan
pelaku usaha diperdesaan, penyusunan programa penyuluhan diawali dari tingkat
desa/kelurahan.
Programa Penyuluhan Pertanian disusun dengan memperhatikan
keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan.
keterpaduan mengandung maksud bahwa programa penyuluhan pertanian disusun
dengan memperhatikan programa pertanian penyuluhan tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota tingkat propinsi dan tingkat nasional, dengan berdasarkan
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha. sedangkan yang dimaksud dengan
kesinergian yaitu bahwa programa penyuluhan pertanian pada tiap tingkatan
mempunyai hubungan yang bersifat saling mendukung. Dengan demikian semua
programa penyuluhan pertanian selaras dan tidak bertentangan antara programa
penyuluhan pertanian dalam berbagai tingkatan.
Berbagai permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan programa
penyuluhan pertanian antara lain sebagai berikut:
1) Belum tertibnya penyusunan programa
penyuluhan pertanian disemua tingkatan;
2) Naskah programa penyuluhan pertanian belum
sepenuhnya dijadikan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
3) Keberadaan penyuluh pertanian tersebar pada
beberapa dinas/instansi, baik dipropinsi maupun kabupaten/kota;
4) Programa
penyuluhan pertanian kurang mendapat dukungan dari dinas/instansi terkait;
5) Penyusunan
programa penyuluhan pertanian masih didominasi oleh petugas (kurang
partisipatif).
Dengan berlakunya
Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (SP3K) maka programa penyuluhan pertanian diharapkan
dapat menghasilkan kegiatan penyuluhan pertanian sepsifik lokalita yang
strategis dan mempunyai daya ungkit yang tinggi terhadap peningkatan
produktivitas komoditas unggulan daerah dan pendapatan petani. Dengan demikian,
kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam programa penyuluhan pertanian ini akan
mampu merespon kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha dan memberikan dukungan
terhadap program-program prioritas dinas/instansi terkait.
Programa
penyuluhan pertanian ditingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, dan
desa/kelurahan akan menentukan besarnya pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Hal ini
sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa
pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan
dan Desa/Kelurahan bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan
dengan programa penyuluhan.
Dengan
memposisikan programa pertanian secara strategis, maka diharapkan
masalah-masalah yang selama ini dirasakan menghambat persiapan, perencanaan,
dan pelaksanaan programa penyuluhan pertanian dapat diatasi.
Guna
menyediakan acuan bagi seluruh penyelenggara penyuluhan pertanian dipusat dan
daerah sebagai dasar persamaan persepsi dalam persiapan, perancanaan, dan
pelaksanaan program penyuluah pertanian, dipandang perlu untuk menerbikan
Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian.
PENGERTIAN,
TUJUAN DAN PRINSIP PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
A. Pengertian
Dalam
pedoman ini yang dimaksud dengan :
a. Sistem
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh
rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
b. Revitalisasi
Penyuluhan Pertanian adalah upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan dan
menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud saru kesatuan pengertian,
satu keratuan korps dan satu kesatuan arah serta kebijakan.
c. Penyuluhan
Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasi dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas evisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
d. Programa
Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian penyuluhan.
e. Materi
Penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku
utama dan pelaku usaha dalam berbagi bentuk yang meliputi informasi, teknologi,
rekayasa sosial, manajemen, ekonomi hukum dan kelestarian lingkungan.
f. Rencana
Kerja Tahunan Penyuluh adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh penyuluh
berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan hal-hal yang
dianggap perlu untuk berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
g. Penyuluh
Pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya, yang selanjutnya disebut
penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.
h. Pelaku
Utama Kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut pelaju utama adalah
masyarakat petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
i. Pelaku
Usaha adalah perorangan warga indonesia atau koporasi yang dibentuk menurut
hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
j. Petani
adalah perorangan warganegara indonesia beserta keluarganya atau koporasi yang
mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani,
agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang.
k. Pos
Penyuluhan Desa/Kelurahan adalah kelelmbagaan penyuluhan pada tingkat
desa/kelurahan yang merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan
dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
l. Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
m. Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsun penyelenggara pemerintah daerah.
n. Desa
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenag untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
o. Kelompoktani
(POKTAN) adalah kumpulan petani/peternaka/pekebun yang dibentuk atas dasar
kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumberdaya)
dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
p. Gabungan
Kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompoktani yang tergabung
dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi.
B. Maksud
dan Tujuan
1. Menyediakan
acuan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian bagi para penyelenggara.
2. Memberikan
acuan bagi penyuluh pertanian dalam menyusun rencana kegiatan penyuluhan
pertanian.
3. Menyediakan
bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum
musrenbangtan tahun berikutnya
C. Prinsip-Prinsip
Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian
Penyusunan
programa penyuluhan tersebut harus memenuhi syarat yaitu: Harus terukur,
Realistis , Bermanfaat, Dapat dilaksanakan serta dilakukan secara
partisipatif, Terpadu, Transparan, Demokratis, Dan
bertanggung gugat (anonim, 2006).
• Terukur :
Programa yang disusun dapat diukur kberhasilannya
• Realistis : Programa yang
disusun sesuai dengan keadaan/kenyataan sebenarnya.
• Bermanfaat :
Programa penyuluhan harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan
pengetahuan, ketrampilan dan prilaku untuk meningkatkan produktivitas,
pendapatan, dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
• Dapat
dilaksanakan : bahwa programa penyuluhan dapat dilaksanakan
oleh penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam mencapai tujuan
• Partisipatif :
penyusunan programa mlibatkan secara aktif pelaku utama dan plaku usaha dan
penyuluh sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
• Terpadu :
bahwa programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan program penyuluhan
kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional dengan berdasar kebutuhan pelaku
utama dan plaku usaha.
• Transparan :
programa penyuluhan diselengarakan secara terbuka antara pnyuluh, pelaku utama
dan pelaku usaha sehingga dapat diketahui oleh sesama unsur terkait.
• Demokratis :
penyusunan programa yang diselenggarakan dengan saling menghormati
pendapatantara penyuluh, pemerintah, dan pelaku utama serta pelaku usaha.
Bertanggung gugat : bahwa evaluasi
programa penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang tlah
dilaksanakan dengan perencanaan yang telah dibuat dngan sederhana, terukur,
dapat dicapai, rasional, dan kgiatannya dijadwalkan.